MK Ternyata Sudah Duluan Hapus Aturan Larangan Keturunan PKI Ikuti Seleksi Jabatan Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga ikut menanggapi terkait kebijakan baru yang dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Mahfud, hal tersebut tidaklah jadi masalah.

Malah, kata Mahfud, kebijakan tersebut sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa instansi lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak apa-apa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu.”

“Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan."

“(Jadi) malah lebih duluan instansi lain. (Seperti) syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg."

"Jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah nggak pakai itu sudah lama,” kata Mahfud usai menggelar salat Tarawih di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (3/4/2022), dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, secara spesifik tidak ada aturan yang menyebut pelarangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.

Mengutip Kompas.com, menurut Mahfud, hal yang perlu diperhatikan adalah calon prajurit TNI harus memiliki ideologi Pancasila.

"Itu kebijakan Panglima dan menurut saya memang normatifnya tidak ada kata keturunan (PKI) itu."

"Kalau bukan keturunan PKI, (tapi) ideologinya PKI, ya jangan diterima dalam seleksi itu."

"Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita. Saya kira normatifnya begitu," jelas Mahfud.

Dengan penjelasan tersebut, Mahfud mengimbau seleksi prajurit TNI mengedepankan kualitas dan keunggulan subjek pendaftarnya, bukan keturunan siapanya.

"Sekarang kita kan sudah bersatu semua, mari kita pilih orangnya," imbuh Mahfud.

Momen Jenderal Andika Hapus Syarat Keturunan PKI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit.

Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tentang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.

MK Ternyata Sudah Duluan Hapus Aturan Larangan Keturunan PKI Ikuti Seleksi Jabatan Politik

"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.

Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari (PKI), karena apa? saya menggunakan dasar hukum," lanjut Andika.(tribun)

Posting Komentar