Kronologi Terungkapnya Perdagangan Uang Baru Senilai Rp3,7 Miliar

Polisi menyita tumpukan uang sekitar Rp3,73 miliar di Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Uang bernilai fantastis tersebut diamankan anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Rabu 16 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB.(22/4/22).

Foto ilustrasi

"Tumpukan uang itu ditemukan oleh anggota Sabhara saat patroli di sekitar Exit Tol Mojokerto. Nilainya Rp3,73 miliar dengan pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso Kepasa awak media, Kamis (17/4/2022).

Riski Santoso menjelaskan, selain menyita uang tunai miliaran rupiah, polisi juga mengamankan 6 orang dan dua unit mobil. Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polres Mojokerto Kota setelah anggota Sabhara berkoordinasi ke pihak Reskrim.

"Ada 6 orang yang kita amankan saat ini dengan barang bukti, semunya sudah ada di Polres Mojokerto Kota," jelas Riski Santoso.

Uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar lanjut Riski, dalam kondisi masih baru keluar dari Bank Indonesia (BI) dilengkapi dengan segel BI. Pihaknya juga telah meminta pihak BI Surabaya untuk memeriksa keaslian uang tersebut.

"Pengecekannya langsung secara kasat mata dan uang tersebut asli dikeluarkan BI karena masih dalam kondisi tersegel," sambungnya.

Sementara terkait 6 orang yang sempat diamankan, kata Riski, 5 di antaranya adalah JRS (29) dan kawan-kawannya. Sementara satu orang lainnya berada di lokasi untuk membeli sebagian uang baru tersebut. Keenam orang itu tidak ditahan karena statusnya masih saksi.

"Mereka tidak ditahan karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso.

Dijual ke Jasa Penukaran Uang

Dari hasil pemeriksaan sementara, JRS bersama 4 orang temannya mengambil uang tersebut di Batang, Jawa Tengah. Mereka diduga sebagai pengepul besar uang baru yang selanjutnya akan mereka jual ke jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang Idulfitri.

Riski menjelaskan uang asli berjumlah fantastis itu diambil JRS (29) bersama 4 temannya dari Batang, Jateng. "Peredarannya diduga melalui penukaran uang di pinggir-pinggir jalan," jelas Riski.

Dari hasil pemeriksaan, kawanan pengepul uang baru ini membawa sekitar Rp5 miliar dari Batang dan telah disebarkan ke penukaran uang kecil di daerah Jombang dan Nganjuk.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlahnya sekitar Rp5 miliar mereka bawa dari Batang. Sekitar Rp1,27 miliar telah mereka jual atau tukar di daerah Jombang dan Nganjuk," jelas Riski Santoso.

Aktifitas JRS (29) bersama rekannya diketahui telah melakoni pekerjaan sejak tahun 2019. Uang tunia Rp3,73 miliar itu diakuinya diperoleh dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.

"Dari pengakuan saksi aktivitas ini telah mereka lakoni sejak tahun 2019. Uang tersebut mereka peroleh dari salah satu bank di Bandung. Saat ini tim menyelidi indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang dari bank yang dimaksud saksi," kata Riski Santoso.

Riski menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.

"Seharusnya, dalam setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut," kata Riski.

Harusnya sambung Riski yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar.

"Terkait penemuan uang ini secepatnya akan kami sampaikan terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso.

Jerat Hukum

Pihak kepolisian pun kini telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu ditempuh oleh penyidik setelah upaya paksa yang telah dilakukan, termasuk meyita uang Rp3,73 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Sudah sidik karena kami sudah ada upaya paksa. Prosesnya lebih mendalam terkait dugaan-dugaan yang kemarin saya sampaikan," kata Rizki

Rizki menyebutkan bahwa Kasus ini melanggar Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan lantaran para pelaku memperdagangkan uang tanpa mengantongi izin. Selain itu, penyidikan saat ini juga fokus pada dugaan tindak pidana pasal 49 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pihaknya mencurigai transaksi penukaran uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan.

"Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (penyedia jasa pengelolaan uang rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar," jelasnya.

Hanya saja, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Enam orang yang sempat diamankan hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Menurut Rizki, pihaknya juga mendalami indikasi keterlibatan pegawai bank yang mengeluarkan uang tersebut.

"Keterlibatan pihak bank masih kami telusuri. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya," dia memungkasi.(L6)

Posting Komentar