Imigrasi Singaraja Pulangkan WNA asal Kanada
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singaraja, Provinsi Bali mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari.(3/8/2021).
Jamaruli mengatakan pendeportasian tersebut dilakukan, karena WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.
Selama di Bali, ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore.
Menurut Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (2/10/2021).
"Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.(jh)