Pemerintah Bisa Akses Data Pribadi yang Terindikasi Lakukan Kejahatan

Pemerintah bisa mengakses data pribadi milik individu yang terdaftar dalam berbagai platform di ruang digital. Apabila, individu tersebut terindikasi melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air. Namun harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Pemerintah tidak bisa mengakses data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat di platform," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan pada Konferensi Pers, Senin (24/5/2021).

Mekanisme dalam mengakses data pribadi tersebut, juga sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam aturan. Itu pun dengan cara melakukan permohonan terlebih dahulu kepada platform.

Permohonan yang dilakukan ketika meminta data pribadi tersebut, pun sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang merujuk kepada tata cara pengambilan barang bukti digital. Tanpa hal tersebut, pemerintah tidak bisa mengakses data pribadi miliki seseorang.

"Apabila terjadi tindak kejahatan yang dilakukan individu. Maka, pemerintah akan meminta data pribadi seseorang tersebut sesuai tata cara yang berlaku," imbuhnya.

Tindakan pengambilan data pribadi itu, merupakan proses hukum yang harus dilengkapi oleh pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo. Sehingga, proses peradilan yang dilakukan oleh penegak hukum dapat dilakukan.

"Pengambilan barang bukti tidak bisa dilakukan semudah menangkap layar dari akun individu yang terindikasi melakukan kejahatan saja, harus dilakukan sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Semuel mengimbau, masyarakat senantiasa berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi terkait Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait dengan PSE. Lakukan terlebih dahulu konfirmasi terkait aturan tersebut pada situs-situs resmi dari Kementerian Kominfo.

Hal di atas, dilakukan agar masyarakat tidak menjadi ikut terlarut dalam misinformasi yang beredar masif di berbagai kanal komunikasi. Mengingat, banyak oknum yang sengaja menyebarkan luaskan informasi yang tidak tepat melalui berbagai kanal komunikasi.

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar. Jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebabkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat," pungkasnya.**Ts

Posting Komentar