Melalui Surat Edaran Menteri Agama RI, Masyarakat Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Takbir Keliling

Kementerian Agama RI menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5).

Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan. Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kementerian Agama menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

Takbiran Keliling

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5).

Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan. Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.**Rls

Posting Komentar