Gubernur Jabar Kecuali Daerah Zona Merah,Tak Ada Larangan Salat Idul Fitri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Salat Idulfitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.

Shalat Idul Fitri

"Saya ingatkan Salat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau posko penyekatan mudik CIleunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/5/2021).

Masyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri di tempat yang sifatnya publik, tetapi digelar di rumah masing-masing.

"Kalau dia zona merah, tidak ada Salat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing," ujar Kang Emil.

"Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah," imbuhnya.

Selama ini diketahui, zona merah di Jawa Barat hanyalah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya.

Sisanya adalah zona oranye atau kawasan risiko sedang, kemudian dua daerah zona kuning atau risiko rendah adalah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.***

Posting Komentar