Asiik! Pemerintah Bakal Perpanjang Masa Waktu 'Libur Bayar Cicilan' Asal....

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Corona untuk meringankan beban mereka di masa pandemi.

Adapun, kebijakan restrukturisasi kredit yang berupa keringanan pembayaran cicilan kredit ini berlaku dengan jangka waktu maksimal 1 tahun, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang restrukturisasi kredit.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, restrukturisasi kredit bisa saja diperpanjang dalam beberapa ketentuan.
"Kalau memang enggak bisa (ekonomi pulih), ya bisa saja dilakukan (perpanjangan restrukturisasi) karena mungkin ada sektor yang barangkali mengungkitnya lama, itu bisa saja," ujar Wimboh dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, (10/7/2020).
Wimboh mencontohkan sektor manufaktur yang memiliki kemungkinan pulih agak lama karena mekanisme pabrik tidak bisa langsung dihidupkan kembali setelah mati suri. Namun untuk sektor informal seperti bisnis warung, pekerjaan sebagai ojek, pemulihannya akan lebih cepat karena langsung bersentuhan dengan transaksi ekonomi itu sendiri.
Meski demikian, dirinya berharap ekonomi cepat pulih agar restrukturisasi kredit ini tidak usah diperpanjang. Pulihnya ekonomi tentu bergantung dari aktivitas yang dilakukan di dalamnya.
"Ini tergantung bagaimana ekonomi, kalau beroperasi lagi, bisa proses recovery, ini kita harap enggak ada lagi restrukturisasi yang diperpanjang. Harapannya, recovery dari Covid-19 ini sudah mulai," ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini, perbankan tercatat telah merealisasikan restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp 740 triliun dari potensi total sebesar Rp 1.373,67 triliun.
Demikian juga dengan perusahaan pembiayaan yang realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 133,84 triliun dari potensi Rp 451,6 triliun.***