Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

 Pemkab Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik (TTE) bagi Kecamatan di lingkungan Pemkab setempat yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 dedung Singaperbangsa, Selasa (31/10/2023).

Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang
Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang


Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Kabupaten Karawang Ade Kurnia menjelaskan, TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pegawai kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang terkait pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa digitalisasi telah memberikan dampak yang signifikan pada proses pelayanan pemerintahan, beberapa layanan untuk masyarakat dan adminstrasi pemerintahan sudah beralih dari lembaran dokumen menjadi berbasis aplikasi," ujarnya.

Ia menambahkan, begitu pula dengan tanda tangan pada naskah kedinasan, dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, pihaknya bersama instansi kedinasan yang lain dapat melaksanakan tanda tangan naskah kedinasan dengan mudah di mana saja dan kapan saja selagi terhubung dengan jaringan internet pada aplikasi.

"TTE hadir untuk melengkapi aktifitas digital kita, termasuk pada layanan administrasi pemerintahan. Pengesahan dokumen saat ini sudah dapat menggunakan tanda tangan elektronik," ucapnya.

Manfaat dari TTE ini, kata dia, memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, efesiensi anggaran, ramah lingkungan, efesiensi waktu, terjamin identitas dan keutuhan dokumen, dan tanda tangan dokumen dalam jumlah banyak.

Dasar penyelenggaraan kegiatan sosialiasi ini yakni, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008, Perbup Karawang Nomor 16 Tahun 2022, Perbup Karawang Nomor 35 Tahun 2022, dan Perbup Karawang Nomor 71 Tahun 2022. (*)
Posting Komentar