12 Anggota GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, Polisi Sebut Ada Potensi Jumlah Tersangka Bertambah
Polda Jabar sudah menetapkan 12 anggota LSM GMBI sebagai tersangka pada kasus demo ricuh.
Penambahan tersangka kasus demo ricuh ini bisa terjadi seiring masih dilakukannya pengembangan kasus oleh penyidik Polda Jabar.
"Kita masih terus melakukan pendalaman, akan melihat sejauh mana keterlibatan yang lain jadi kemungkinan akan ada pengembangan dan kemungkinan ada tersangka yang baru," tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Dari 12 tersangka yang sudah ditahan Polda Jabar terdapat Ketua Umum LSM GMBI Fauzan Rachman.
Selain itu, pria yang menaiki patung maung lodaya berinisial GG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Ibrahim.
Pria yang melakukan orasi di depan Mapolda Jabar pada demo itu pun ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan provokasi.
Tak hanya melakukan provokasi, pria berinisial SBI itu juga kedapatan membawa senjata tajam di dalam kendaraannya.
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," ungkap Ibrahim.(PRFMnews)