Keluarga Korban Minta Pelaku Sate Beracun di Hukum Seumur Hidup

Keluarga korban kasus sate beracun berharap tersangka NA (25), warga asal Majalengka, bisa dihukum seumur hidup.
"Kalau dari kami berharap pelaku dapat dituntut hukuman seumur hidup. Karena maksimal seumur hidup," ujar Pengacara keluarga korban, Chandra Siagian saat ditemui di Mapolres Bantul, Senin (3/5).
Pelaku Sate Beracun NA

Dikatakan Chandra, kasus kematian Naba Faiz (10) yang diduga jadi korban salah sasaran itu telah membuat sang ayah, Bandiman, mengalami trauma. Bandiman karena kejadian ini bahkan belum bisa kembali mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online (ojol) lagi.

"Sampai saat ini masih di rumah dan trauma," beber Chandra.


Pihaknya di satu sisi mengapresiasi kinerja kepolisian yang mampu mengungkap kasus ini dengan segera.

"Dari pihak Pak Bandiman, dia mengucapkan syukur karena pelaku sudah ketangkap. Karena selama ini istrinya merasa was-was," pungkasnya.

Jajaran Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat di kediamannya, Potorono, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/4) kemarin.

Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Naba Faiz, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/4) silam.

Naba meninggal usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba. Bandiman mendapatkan paket tersebut usai penerima menolak lantaran tidak merasa memesan dan mengenali sosok pengirimnya.

Bikin Mencret
Berdasarkan penyidikan sementara, petugas menduga Naba menjadi korban salah sasaran. Lantaran NA sebenarnya berniat mengirimkan paket sate beracun tersebut kepada Tomi, warga Kasihan, Bantul yang merupakan anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, melalui Bandiman.

Penyidik menduga upaya menghabisi nyawa Tomi telah direncanakan NA sejak lama. Dilihat dari jejak belanja racun berupa kalium sianida (KCN) yang tercatat pada aplikasi belanja online akhir Maret 2021 silam.

Atas dasar itu pula NA dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


Sumber ; CNN.
Posting Komentar