Hore, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penyediaan Internet

Selain untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan, bahwa penggunaan dana desa dapat disalurkan untuk jaringan internet yang dipasang di seluruh desa Indonesia.
Meski begitu, terdapat syarat agar pemasangan internet di desa dapat menggunakan Dana Desa.
Pelajar SD

"Tidak boleh di rumah kepala desa atau perangkat desa lainnya," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/8/2020).
Abdul Halim menjelaskan tidak terdapat pembatasan anggaran dalam pemasangan internet desa ini. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), internet sangat dibutuhkan dalam pembelajaran jarak jauh untuk siswa sekolah.
Untuk itu, Abdul Halim menegaskan agar akses internet gratis bagi siswa yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, internet juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Bisa dijual ke rumah-rumah, bisa juga buat wifi terbuka lalu itu ada biayanya. Terserah hitungannya tapi tidak boleh banyak ambil untung dari itu, tapi juga BUMDes jangan dirugikan, ada perhitungan ekonominya," terang Abdul Halim.
BUMDes juga dapat mengembangkan penjualan berbasis digital. Asal tahu saja, dari total 10.629 BUMDes yang masih beroperasi di tengah Covid-19, hanya 2.153 Bumdes yang sudah menjadi BUMDes digital. (*)