Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Bocah di Bekasi

Kabar Karawang - Kasus eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bekasi berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian. Pengungkapan kasus bermula dari laporan orangtua korban kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Bocah di Bekasi

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, laporan masuk pada 12 Oktober 2023. Laporan dibuat oleh, JR selaku orangtua korban berinisial AJR (15).

Dari laporan tersebut, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Masing-masing berinisial D (16) dan A (52) alias Omma.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah RT 02/RW 01 Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di rumah kos tersebut pula tindak kejahatan terhadap AJR berlangsung.

"AJR selama ini dieksploitasi secara seksual oleh dua orang pelaku. Mereka berdua berkomplot menjual pelaku kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat," ujarnya, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).

D berperan mencari calon pengguna jasa. Sedangkan Omma berperan menyediakan fasilitas berupa tempat tinggal yakni rumah kost dan laundry.

D sendiri selama beraksi sudah berhasil mencari 128 pelanggan. Sementara Omma berhasil menikmati uang sebesar Rp36 juta dari hasil kejahatannya tersebut.

"Adapun uang tersebut, digunakan untuk berbelanja ke mal dan kehidupan sehari-hari. Dari keterangan Oma, korban sudah diekpolitasi kurang lebih satu tahun," kata dia.

Sedangkan kronologi tindak kejahatan bermula dari janji D akan mengajak korban berlibur ke Bali. Bukannya berlibur, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks.

"Korban dijual dengan tarif Rp250-450 ribu. Sementara dalam setiap kali melayani tamunya, korban hanya diberi upah 50 ribu rupiah," ujarnya mengakhiri. 

Dari pengukapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari akte lahir korban, handphone dan kartu ATM milik pelaku.

Para pelaku diancam dengan Pasal 88 Junto 76 i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.(PK)

إرسال تعليق