Tarif Dua Ruas Tol Ibu Kota Naik

 Tarif dua ruas jalan tol di Ibu Kota naik mulai Senin (4/12/2023) pukul 00.00 WIB. Keduanya adalah Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.  

Tarif Dua Ruas Tol Ibu Kota Naik

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1604/KPTS/M/2023. Disebutkan bahwa kenaikan tarif tol ini berdasarkan regulasi, evaluasi dan  pengaruh laju inflasi.  

Kedua ruas jalan tol ini dikelola oleh empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Yaitu PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis bersama, keempat BUJT terus berupaya melakukan berbagai perbaikan. "Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," katanya. 

Salah satu peningkatan layanan yang diberikan adalah penyediaan Mobile Reader Implementasi. Selain itu juga pengembangan transaksi SLFF dan kapasitas transaksi gerbang tol.

Berikut penyesuaian tarif tol JORR Akses Tanjung Priok: 

Gol I: Rp17.000 dari semula Rp16.000. 

Gol II: Rp25.000 dari semula Rp23.500.

Gol III: Rp25.000 dari semula Rp23.500.

Gol IV: Rp33.500 dari semula Rp31.500.

Gol V: Rp33.500 dari semula Rp31.500.

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct:

Gol I: Rp3.500 dari semula Rp3.000.

Gol II: Rp5.000 dari semula Rp4.500.

Gol III: Rp5.000 dari semula Rp4.500.

Gol IV: Rp6.500 dari semula Rp6.500.

Gol V: Rp6.500 dari semula Rp6.500.


إرسال تعليق