Bravo Unit Narkoba! Inilah Capaian Kerja Polres Karawang Dalam Kurun Waktu 2023

Menjelang tutup tahun 2023, Kepolisian Resor Karawang menggelar Konferensi Pers tentang keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba disepanjang tahun 2023 mencapai 140 perkara.(30/12/23)


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbandingannya, tahun 2022 berjumlah 118 perkara dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 140 perkara yang ditangani.

“Adapun kasus penyalahgunaan narkoba, ditahun 2023 untuk perkara yang ditangani ini mengalami peningkatan yang signifikan. Yaitu meningkat 15,74 persen,” ujarnya kepada awak media pada Jum’at, (29/12/2023) di Mapolres Kabupaten Karawang.

Ia melanjutkan, untuk penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan sebanyak 11,62 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 ada 128 perkara yang diselesaikan, dan pada tahun 2023 ada 140 kasus dengan penanganan tersangka sebanyak 166 orang serta sebanyak 64 orang direhabilitasi.

“Untuk modus operandi dari kasus peredaran narkoba di Karawang itu antara lain; modus face to face, transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman,” lanjutnya.

Kemudian, disepanjang 2023 ini jajaran Polres Karawang telah menyita beberapa jenis barang bukti narkoba seperti ganja, tembakau gorila, sabu-sabu, psikotropika hingga obat keras terlarang (okt).

“Di tahun ini, narkoba jenis ganja itu total 12 bulan ada sekitar 8 kg, tembakau gorila 2 kilo lebih 7 gram, sabu-sabu 994 gram, psikotropika 569 butir (beberapa jenis) dan okt 264.749 butir,” tandasnya.

Di tahun 2023, Kapolres Karawang juga membeberkan ada 4 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, di tahun sebelumnya tidak ada pengungkapan kasus TPPO. Namun ditahun ini pihaknya menemukan 4 kasus perdagangan orang dan 3 diantaranya berhasil diselesaikan.

“Di tahun 2022 Polres Karawang tidak melakukan penindakan hukum terkait TTPO, namun demikian setelah poling terjadi, satgas penindak TPPO di tahun 2023 Polres Karawang telah melakukan pengungkapan perkara TPPO sebanyak 4 perkara,” ujarnya dalam giat rilis akhir tahun digedung Reskrim Polres Karawang pada Jum’at, (29/12/2023).

Ia memaparkan, dalam kasus TPPO di Kabupaten Karawang ini ada 3 jaringan yang perlu diwaspadai yaitu, jaringan Arab Saudi, jaringan dalam negeri dan jaringan Suriah.

Dari ketiga jaringan tersebut, pihaknya berhasil menangkap 1 tersangka dari masing-masing jaringan (total 3 tersangka yang ditangkap).

“Jaringan Arab Saudi ini kaitan dengan memberangkatkan orang ke Arab Saudi, ini sudah ada tersangka 1 orang dan korban 1 orang. Kemudian ada jaringan dalam negeri, ini modus memberangkatkan ke Arab Saudi, namun korban tidak diberangkatkan malah dipekerjakan sebagai psk, tersangka 1 korbannya 1,” paparnya.

“Dan juga jaringan Suriah, ini adalah modus operasi memberangkatkan korban ke Arab Saudi tetapi ternyata dipekerjakan secara non-prosedural melintas batas ke negara Suriah, tersangka 1 orang dan korban 1 orang,” lanjut Kapolres.

Kapolres Karawang saat berikan keterangan ke awak media
Kapolres Karawang saat berikan keterangan ke awak media

Tentunya ia berharap, masyarakat Karawang harus bisa berhati-hati terhadap ketiga jaringan TPPO tersebut, yang tentunya sangat berisiko dan berbahaya karena keamanannya tidak terjamin.

“Sampai saat ini sudah selesai yaitu 3 perkara, dimana modus dari TPPO yang berada di Kabupaten Karawang ini yaitu ada 3 jaringan yang perlu kami (semua) waspadai,” ucapnya,mengakhiri.(*)

إرسال تعليق