Karawang Tetap Tertinggi?, UMK Jabar 2024 Ditetapkan Berikut Lengkapnya

 Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengapresiasi SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK 2024 itu sesuai dengan PP 51/2023.

Hal tersebut diungkapkan Ning, terkait penetapan UMK Jawa Barat 2024. Pada penetapan UMK 2024 itu, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Pemprov tetap berpegang pada PP 51/2023 meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi berbeda.

Ning mengatakan, keputusan terkait UMK 2024 yang sesuai PP 51/2023 itu merupakan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk taat aturan. Pasalnya, hal itu memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.

"Keputusan itu pun dinilai Apindo Jabar merupakan kepastian dan ketaatan hukum di Jabar,"ujar Ning di Bandung Kamis, (30/11/2023).

Ning juga berharap, ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya.

Menurutnya, pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat itu memilih untuk tidak menaati aturan dan melanggar hukum. Padahal, hal tersebut jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku. Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tutur Ning.

Ning juga menjelaskan, pelanggaran seperti itu sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab, upaya itu justru membuat kegaduhan di dunia usaha. Lantaran, hal itu tidak kondusif hingga kehilangan produktivitas.

"Kami bersyukur sekali bahwa Pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke propinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," ujarnya.

Lebih jauh Ning menegaskan, usai proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi itu Apindo Jabar mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja serta melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang pengupahan. "PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa dikoridor itu," katanya, Kamis (30/11/2023). Pihaknya juga sudah menyampaikan penjelasan ini pada perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.



Berikut daftar lengkap UMK Jabar Tahun 2024:


1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192 (*)

إرسال تعليق