DPR Setujui Perbawaslu Pengawasan Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya menyetujui dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dua Perbawaslu yang disetujui Komisi II DPR itu, tentang pengawasan Capres-Cawapres dan pengawasan dana kampanye.

DPR Setujui Perbawaslu Pengawasan Capres-Cawapres dan Dana Kampanye
DPR Setujui Perbawaslu Pengawasan Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Meski demikian, Doli meminta KPU-Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR. Saran Kemendagri, dan DKPP terkait terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 pun harus dipertimbangkan.

Komisi II DPR menggelar RDP beragendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023. Rapat ini sekaligus untuk Konsultasi Rancangan Perbawaslu.

KPU sebelumnya menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, capres dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU- XXV/2023. Putusan ini terkait batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah/sedang menjabat kepala daerah.​()

إرسال تعليق