Korpri Berikan Syarat Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tentang kewajiban para PNS membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di mana gaji PNS nantinya dipotong 2,5% dari gaji yang diterimanya.

Zakat Fitrah

Terkait kebijakan tersebut, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara. Dia mengaku setuju dengan peraturan dengan beberapa syarat.

Pertama, peraturan tersebut sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut. Kedua, jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.

Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia. “Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.****hs

إرسال تعليق