Kakorlantas: Travel Gelap Selain Ditilang Juga Ditahan Sampai Habis Lebaran

Pemerintah telah melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pada masa waktu tersebut jika travel gelap nekat beroperasi maka akan diberikan sanksi tilang hingga disita sementara.

Foto ilustrasi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan travel gelap yang nekat membawa pemudik keluar masuk antar provinsi.

"Travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai Lebaran," ujar dia ditemui wartawan di pos penyekatan Prambanan, Rabu (28/4/2021).


Selain itu, Istiono menambahkan sebelum adanya pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, yaitu pada tanggal 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18-28 Mei 2021 dilakukan pengetatan.

Sehingga, dibutuhkan personel dengan kondisi prima. "Untuk manajemen pengaturan di tempat titik-titik pos kita, kita sudah sampaikan kepada jajaran untuk diatur 8 jam- 8 jam untuk supaya all out dan ada terus," ujarnya.

Menurutnya melakukan penyekatan tidak boleh ada istirahat, sehingga dibutuhkan pola istirahat yang baik serta juga akan didukung dengan pasokan vitamin.

"Karena nyekat-nyekat itu ngga boleh ada istirahat oleh karena itu pola istirahat, dan pola energinya artinya vitamin suport di lapangan harus kita penuhi," kata dia.

Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh Korlantas dengan menilang travel gelap dan mengamankan hingga setelah lebaran.

Kakorlantas

"Travel gelap dan mungkin kendaraan-kendaraan dengan modus lain yang diperkirakan membawa pemudik yang masuk ke Yogyakarta," ujarnya.

Ia menambahkan Jika travel gelap yang ditumpangi oleh pemudik diamankan maka pemudik diwajibkan untuk kembali ke asalnya atau putar balik. Karena sudah ada aturan pelarangan mudik, pihak polisi tidak akan memberikan fasilitas.

"Ya tanggung jawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah," katanya.***zz

إرسال تعليق