Terancam Pidana, Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Polda Banten meminta masyarakat tak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Ahad 28 Maret 2021.

Sebab tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar tersebut bisa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di (Gereja Katedral) Makassar," kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi.

Tujuan aksi teroris untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung seseorang turut mendukungnya.

"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," katanya.

Ia menjelaskan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) mengatur penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B. Pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian, pasal 45B berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.***

إرسال تعليق