Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Cara Cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK Online

Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tersusun dari 16 seri angka ini memiliki fungsi yang sangat penting untuk data kependudukan, mulai dari mendaftar kartu perdana hingga pendaftaran untuk penerimaan Bantuan sosial (Bansos).

Fungsi Nomor Induk Kependudukan tidak sebatas itu saja, sebab NIK juga digunakan untuk mengetahui identitas masyarakat Indonesia, mendaftarkan pekerjaan, ikut andil dalam Pemilu, hingga untuk mendaftar pernikahan.

Terkait nomor NIK yang cukup banyak dan unik ini ternyata memiliki arti di setiap urutannya. Untuk dua angka pertama merupakan kode provinsi, dua angka kedua adalah kode kota ataupun kabupaten, dua angka ketiga adalah angka kecamatan, dua angka keempat merupakan kode tanggal lahir, dua angka kelima adalah kode bulan lahir, dua angka keenam merupakan kode tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor komputerisasi.

NIK yang biasanya digunakan untuk mendaftarkan serangkaian administrasi, akan diminta validitas NIK yang dimiliki. Tak perlu pusing dan jauh-jauh datang ke Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil untuk menegecek validasi NIK, hanya bermodalkan gawai dan internet kita bisa cek dan tak perlu repot. Berikut kami tampilkan cara cek NIK online.

Kanal Resmi Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK. Untuk pengecekan melalui website resmi Duscakpil bisa mengungjungi dukcapil.kemendagri.go.id.

Tidak hanya kanal itu saja, biasanya setiap provinsi dan kota atau kabupaten memiliki website resmi untuk penegecekan NIK. Salah satunya adalah kanal disdukcapilbisa.batam.go.id. Penggunaannya sangat mudah hanya memasukkan nomor NIK dan nama lengkap, lalu akan muncullah data pribadi dan status perekam dari KTP-el.

Email

Selain medsos dan kanal resmi instansi, pengecekan NIK bisa dilakukan melalui email Disdukcapil yaitu mengunjungi [email protected] dengan mengirimkan format pesan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email.

Facebook dan TwitterSelain memiliki website resmi, setiap instansi memiliki media sosial dan salah satu gunanya adalah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan Dukcapil memanfaatkan Facebook dan Twitter untuk melakukan cek NIK.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengunjungi akun Facebook Halo Dukcapil atau akun Twitter @ccdukcapil—kedua akun tersebut adalah akun resmi dari Dinas Dukcapil. Setelah menemukan kedua akun tersebut, bisa melakukan cek dengan memanfaatkan fitur Direct message.

SMS dan Whatsapp

Bagi yang tidak memiliki kuota Internet juga bisa melakukan cek melalui SMS dengan menghubungi nomor 0815-3639-9999 dengan format pesan Cek#KTP#NIK. Sedangkan untuk Whatsaap bisa menggunakan format pesan Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu dapat mengirimkan pesan tersebut ke nomor whatsapp 0813-2691-2479.**ty

إرسال تعليق