Pemda Takut APBD-nya Terbebani Gaji Guru Honorer

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendikbud RI pada Rabu kemarin, (10/3/2021) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Saat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyoroti usulan formasi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.

“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Nadiem.

Namun demikian, Nadiem mengatakan bahwa Pemda banyak yang belum percaya ada pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi.

"Banyak dari mereka yang masih takut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” ujar Nadiem.

Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021.

Seleksi Guru ASN PPPK

Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.

Selain itu, Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, peserta dengan umur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin). Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, pesertamendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” kata Nadiem ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini.

Nadiem menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.***tw

إرسال تعليق