BPJS Berikan Relaksasi Bagi Peserta yang Menunggak

Masyarakat yang tergabung dalam kepesertaan BPJS dan kini menunggak iuran lebih dari enam bulan, kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, akan diberikan kebijakan relaksasi untuk mengurangi beban hidup masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

BPJS

Kebijakan itu terungkap saat Sekda Buleleng, Gede Suyasa, menggelar rapat bersama Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranita Sari, di ruang Sekertaris Daerah Buleleng, Selasa (18/8) siang.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani memaparkan, untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran lebih dari 6 bulan akan diberikan relaksasi. Dimana, peserta diperbolehkan hanya membayarkan 6 bulan, sisa tunggakan ditambah pembayaran di bulan itu.

"Jadi, cukup bayar 7 bulan saja totalnya, untuk sisa selisih bisa dicicil hingga tahun 2021," kata Elly Widiani.

Elly menambahkan, iuran JKN-KIS untuk peserta PBI masih tetap 100 persen ditangung pemerintah. Sedangkan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sekarang ini dikenakan biaya 5 persen dari penghasilan.

"Hitungannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung yang bersangkutan dengan batas penghasilan paling tinggi Rp12 juta dan batas bawah sesuai UMK daerah masing-masing," jelas Elly Widiani.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari menyambut baik pemberian relaksasi tersebut. Politisi yang akrab disapa Rani ini, menyebut yang menjadi fokus sekarang ini adalah batalnya pemberian dana sharing dari Pemprov Bali sebesar Rp 9 miliar lebih. Persoalan inipun nanti akan dibahas untuk bisa dicarikan jalan keluar.

"Terkait perubahan anggaran tahun 2020 yang awalnya kami mendapat sharing dari Provinsi sebesar Rp 9 milliar lebih, namun karena pandemi Covid-19 dibatalkan. Sehingga membenani APBD kita (Buleleng) menjadi lebih berat. Untuk itu, nanti kami akan mencari jalan keluarnya," ujar Rani.

Rani tak menampik jumlah masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan di tengah pandemik mengalami peningkatan.

Pihaknya berharap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimutakhirkan, sehingga bantuan pembiayaan kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan.

"Nantinya data dari peserta DTKS untuk lebih dimutakhirkan lagi, agar jelas siapa-siapa yang pantas mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah. Sehingga, bantuan ini bisa lebih tepat sasaran dan bisa membantu mengaktifkan kembali BPJS masyarakat yang masih belum aktif," pungkas Rani

إرسال تعليق