Presiden Resmi Menandatangani Keppres Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Lengkapnya
Januari 11, 2024
Kabar Karawang - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7/2024. Isi Kepres tersebut tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres yang diterima rri.co.id, Rabu (10/1/2024).
Berikut ini rincian tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2024:
- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.(PK)