Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polsek Pasirwangi

Kabar Karawang - Kapolsek Pasirwangi Polres Garut, Iptu Wahyono Aji memimpin langsung penangkapan terhadap MQ (25) tersangka kasus pengedar obat-obatan terlarang.

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polsek Pasirwangi

Ia mengungkapkan, MQ diamankan dirumahnya di Wilayah Kecamatan Bayongbong Garut.

"Penangkapan dilakukan setelah dilakkkan pengembangan kasus hasil laporan masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di desa sirnajaya, kecamatan pasirwangi, setelah cukup bukti maka tim kami langsung bergerak,"katanya, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor , obat tramadol 73 butir, obat therohex 28 butir, obat x-mer 28 butir, obat bodrex 30 butir dan uang tunai sebesar Rp. 94.000.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan hingga Kecamatan Pasirwangi terbebas dari peredaran obat-obatan. Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya.(PK)

Posting Komentar