Selain ODGJ , Tahanan Lapas IIA Karawang Diberikan Hak Suara Dengan Menyediakan 4 TPS Khusus
Komisi Pemilihan Umum Karawang memberikan empat Tempat Pemungutan Suara khusus bagi tahanan yang berada di dalam Lapas IIA Karawang.
Selain Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diberikan hak suara, tahanan yang terdapat di Lapas IIA Karawang pun diberikan hak suara untuk memilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melalui Ketua, Mati Fitriana menyampaikan saat ini telah disediakan sebanyak 4 titik untuk TPS khusus bagi mereka yang tinggal di Lapas IIA. Ia memastikan pendataan jumlah tahanan akan terus dilakukan hingga 7 hari menjelang pemilu.
“Untuk TPS di Lapas II A Karawang sudah disediakan 4 TPS khusus dari hasil coklit kemarin. Kita selalu koordinasi dan komunikasi dengan Kalapas serta jajaran untuk memastikan pendataan yang valid sampai H-7 sebelum Pemilu,” ujarnya Selasa (26/12/2023)
Data sementara sejauh ini sebanyak 1080 orang tahanan yang akan mengikuti pemilu di dalam lapas. Meski begitu jumlah ini masih akan mengalami penurunan dan peningkatan berdasarkan tahanan yang keluar dan masuk. Selain itu untuk petugas di masing-masing TPS berasal dari semua staff yang terdapat di dalam lapas.
“Data awal itu ada 1050 orang pemilih, tapi per hari ini ada 1080 pemilih. Kita sudah meninjau langsung ke Lapas untuk memastikan lokasi TPS, kita akan memaksimalkan lapangan yang ada di lapas. Petugas TPS nya juga kita minta dari semua petugas yang ada di Lapas,” tambahnya
Pemberian kertas suara pun akan di sesuaikan dengan domisili yang tertera di E-KTP. Hingga sekarang masih terdapat tahanan yang belum melakukan perekaman data di Disdukcapil Karawang.
“Kemarin itu di sortir berdasarkan domisili tinggalnya, karena kalau dilihat dari data jumlahnya berimbang antara yang domisili Karawang dan luar Karawang. Ada beberapa yang belum melakukan perekaman E-KTP juga sampai sekarang, kita belum dapat data pastinya dari Lapas. Pihak Lapasnya nanti bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman data,” pungkasnya.(*)