Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Bisa 'Online-Offline', Gaji KPPS Naik 118 Persen

 Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, dapat dilakukan secara online dan offline. Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap.

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Bisa 'Online-Offline', Gaji KPPS Naik 118 Persen

"KPU menyiapkan aplikasi khusus pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id," kata Parsadaan.

Kehadiran aplikasi tersebut oleh KPU, Parsadaan mengharapkan, dapat memudahkan masyarakat yang tertarik menjadi petugas KPPS. "Mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dibuka sejak 11 Desember 2023," ucap Parsadaan.

Selain dapat mendaftar secara online, Parsadaan menuturkan, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS (offline). Sekretariat tersebut berada di kantor desa/kelurahan setempat. 

Berikut dokumen pendukung yang diperlukan calon petugas KPPS: 

• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik

• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir

• Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

• Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS

• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah

• Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.

KPU RI membutuhkan sekitar 5.741.127 personel untuk mengisi posisi petugas KPPS. Jutaan orang itu untuk ditempatkan di TPS di 38 provinsi seluruh Indonesia .

KPU mengatakan, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik 118 persen atau dua kali lipat dari Pemilu 2019 lalu. Tugas mereka untuk mengawal suara 204.807.222 pemilih tetap yang ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024.

Mengutip indonesia.go.id, KPU membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 11-20 Desember 2023. Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan. Yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, mereka mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. "Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu, Rp500.000," ucap Hasyim.

Sedangkan untuk Ketua KPPS, Hasyim menegaskan, gaji yang diterima sedikit lebih tinggi dibanding anggotanya. "Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000," ujar Hasyim.

Perlu diketahui, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.​(*)

Posting Komentar