Pelakunya Sudah Ditangkap, Anda Hilang Kehilangan ? Segera Cek ke Mapolresta Bandung
Puluhan Motor dan Tiga Mobil berderet saat pers release kasus Curanmor di Mapolresta Bandung.
Puluhan kendaraan berbagai merk dan jenis itu merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah dalam kurun waktu Satu bulan terakhir.
Kendaraan yang dipajang hasil curian itu meliputi antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha N Max dan Mobil jenis Mitsubishi serta Suzuki Pick Up.
" Silahkan bagi masyarakat yang melapor atas kecurian kendaraan bermotornya bisa datang ke Polresta Bandung untuk mengambilnya sambil membawa surat kelengkapan kendaraannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa (19/12/2023).
"Sementara bagi masyarakat yang terkendala karena pekerjaan dan waktu, maka kami akan antar kendaraan hasil kejahatan ini ke rumah masing-masing korban," tandas Kusworo.
Sebagai bahan informasi lain, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 9 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polresta Bandung.
Para tersangka berikut barang buktinya berupa 26 motor dan 3 mobil, diperlihatkan kepada publik melalui media dalam sesi pers release di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol rumah dan melakukan pembegalan di jalan.
" Dalam kurun waktu satu bulan ini Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku sebanyak 9 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 26 motor dan 3 mobil," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
" Ini berkat upaya dari Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah," lanjut Kusworo.
Beragam motor berbagai merk hasil curian itu antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha N Max dan mobil Mitsubishi Pick Up.
" Kemudian barang bukti lainnya yaitu BPKB, STNK, Kunci Kontak, Kunci letter T kemudian dompet, E KTP dan juga SIM," lanjut Kusworo.
Ke sembilan tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung tersebut masing-masing berinisial H alias Kembar (38), NDG alias Nuril (29), RNW alias Egar (35), RA alias Kemplung (29), W (55), GR (27), SP alias Tomi (29) dan J alias Domba (29).
Merekapun terpaksa harus menjadi pesakitan dan diancam pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 12 tahun penjara.(*)