KPAI Dorong Rehabilitasi Anak-anak Korban Judi 'Online'
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong rehabilitasi bagi anak-anak korban judi online. Rehabilitasi ini untuk mengembalikan kondisi kesehatan mental anak-anak.
"Kalau ada sekolah atau masyarakat yang menemukan anak menjadi korban judi online harus segera ditangani. Ini untuk mengembalikan kesehatan mental anak-anak kita," kata Komisioner KPAI Kawiyan, Kamis (21/12/2023).
Bahkan, menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah diharuskan turun tangan untuk menangani anak-anak korban judi online ini. "Dalam unit itu ada psikolog yang memberikan pendampingan sekaligus pekerja sosial yang bersama-sama melakukan pendampingan," katanya, menekankan.
Dia mengatakan, dengan adanya pendampingan tersebut, maka anak-anak yang menjadi korban judi online dapat diselamatkan. Di mana mereka harus direhabilitasi dan kembali ke masyarakat.
Menurutnya, judi online membawa banyak dampak buruk terhadap anak-anak, seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar. Kemudian, membuat anak-anak menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat.
"Judi online juga berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal. Bahkan penyalahgunaan uang sekolah," ujarnya. (*)