13 KPU Kota Kabupaten Di Jabar Tanpa Komisioner

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengendus ada indikasi kecurangan, dalam penundaan pengumuman komisioner KPU kabupaten/kota oleh KPU Republik Indonesia.

Foto ilustrasi

Termasuk Jawa Barat kata Neni, dimana ada 13 kabupaten/kota yang belum memiliki komisioner KPU. Pasca berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2018-2023 pada 24 Desember 2023 silam.

Neni melanjutkan, sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu, penundaan pengumuman komisioner KPU hanya dua kali terjadi, yakni pada Pemilu 2019 dan 2024. Menurutnya, KPU RI tidak seharusnya menunda penetapan komisioner KPU kabupaten/kota. Terlebih saat ini tengah memasuki masa krusial, dimana tahapan kampanye telah berlangsung dan distribusi logistik sedang berjalan.

"Ini butuh pengawalan ketat, bagaimana mereka perlu adanya komisioner untuk melegitimasi proses yang sedang dilakukan. Saya khawatir kekosongan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, " ucapnya.

Dia menilai, jika penundaan pengumuman komisioner KPU kabupaten/kota ini berlandaskan dasar yang kuat, sejatinya harus disampaikan kepada publik alasan dari keputusan tersebut.Hal Senadapun di ungkapkan Ketua DPW PKS Jawa Barat, Haru Suandharu. 

Menurutnya KPU RI tidak ada alasan yang di benarkan untuk menunda pengumuman dan penetapan komisioner KPU terpilih. Apalagi proses penyeleksian sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan sesuai dengan regulasi. 

"Aturannya kan sudah jelas, jadi kenapa harus di tunda untuk di umumkan dan di lantik? apa dasarnya dan alasannya? jangan sampai KPU yang merupakan penyelenggara yang sangat di percaya publik justru tidak independen dan mementingkan kepentingan golongan dan atau kelompok tertentu. mau jadi apa demokrasi kita kalau seperti itu," ungkapnya. 

Kang Harupun berharap, KPU dapat menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Mengingat profesionalitas penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan menentukan keberlangsungan demokrasi Indonesia.

"Laksanakan secara murni, tidak ada intervensi kepentingan politik. Profesional, independen. Sebab kualitas demokrasi dipertaruhkan. Kita (anggota dewan) punya hak mengawasi, sebagai lembaga legislatif," tandasnya. (*)

Posting Komentar