Masa Kerja dan Gaji Petugas PPS, PPK, Pantarlih
November 23, 2023
Pada Pemilu 2024 mendatang, KPU RI mengandalkan 'ujung tombak' kinerja PPS, PPK, dan Pantarlih. Simak masa kerja PPK, PPS, Pantarlih, dan Panwaslu selama Pemilu 2024 di dalam artikel ini.
PPK, PPS, dan Pantarlih merupakan Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu. Mereka dibentuk oleh negara, guna mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS.
Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut masa kerja PPK, PPS, Pantarlih:
• Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
• Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
• Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Berikut gaji PPK, PPS, dan Pantarlih:
• Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan
• Anggota PPK Rp2.200.000/Bulan
• Ketua PPS Rp1.500.000/Bulan
• Anggota PPS Rp1.300.000/Bulan
• Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan
Jadwal Pemilu 2024 tertuang rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tepatnya, tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.(*)