SYL Minta Perlindungan ke LPSK

Kabar Karawang -Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, LPSK menerima pengajuan pada Jumat pekan ini, pukul 17.57 WIB.

Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Dokumen tersebut menjelaskan, pengajuan perlindungan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tidak dijelaskan perkara korupsi apa yang dimaksud. 

Permohonan perlindungan tersebut diajukan SYL bersama tiga orang lainnya. Ketiganya berinisial MH, PH, dan H. 

Dokumen menjelaskan, surat permohonan perlindungan diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan LPSK, Muhammad Ramdan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait pengajuan ini. 

SYL diduga terlibat kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK. SYL juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut SYL telah menjadi tersangka. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan status tersangka SYL. 

Belakangan ada laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil SYL sebanyak tiga kali, untuk diklarifikasi terkait kasus itu. 

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam penanganan kasus Kementan. "Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).(*)


Posting Komentar