BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Mei 2022, Menaker: Cepat dan Tepat Sasaran

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Adapun cakupan penerima mencapai 8,8 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida, Senin (2/5/2022).

Ida menilai meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Tahun ini, lanjut Ida, program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan temen2 yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ungkap Ida.

Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp. 1,475 milliar.

Pet 26 April 2022 Ida telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Menurutnya, beleid tersebut sebagai hadiah untuk menyambut hari buruh tahun ini.

Ida menyatakan puhaknya kini sedang meredefinisi konsepsi Hubungan Industrial Pancasila, agar sesuai dengan kondisi hubungan industrial di era Industri 4.0 dengan tetap menjunjung nilai luhur musyawarah dan mufakat, serta prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.

“Saya berharap dukungan dari semua pihak utamanya buruh/pekerja dan pengusaha dalam proses penyusunan ini, sehingga konsepsi yang dihasilkan nanti bisa optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung kesejahteraan serta produktivitas pekerja dan perusahaan,” tambahnya

Posting Komentar