Tertipu Janji Akan Dinikahi Padahal Sudah Beristri, Gadis Belia Hilang Kehormatanya
Cuaca hujan dimanfaatkan seorang pria berinisial BS (32) untuk memperdaya gadis di bawah umur.
Dengan dalih berteduh, BS mulai mengatur strategi agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur yang diketahui berinisial NG.
Modus yang dilancarkan BS dalam memperdaya NG terbilang sangat rapi.
Awalnya, BS datang ke rumah korban untuk mengajak bermain.
Mereka berdua berboncengan dengan sepeda motor menuju Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesampainya di Malioboro, BS dan NG bertemu keluarga NG.
Satu jam berjalan-jalan bersama keluarga NG, BS dan NG memutuskan pulang terlebih dahulu.
"Awalnya ingin mengantar ke rumah korban tetapi di tengah perjalanan membelokkan motornya di losmen di daerah Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakanApri, pada Jumat (8/4/2022).
BS berdalih ingin berteduh terlebih dahulu karena pada saat itu cuaca sedang hujan.
Lalu, BS memesan satu kamar dan mengajak masuk NG ke kamar yang dipesan disebuah losmen daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Di dalam kamar itu, tersangka merayu dan membujuk korban. Sebelum persetubuhan, korban dijanjikan akan dinikahi," katanya.
Korban pun semakin luluh ketika tersangka menyatakan cintanya ke korban.
Celakanya, hubungan badan itu direkam oleh pelaku melalui ponselnya.
BS tak menyangka jika ponselnya itu akan dilihat oleh istrinya.
Istri BS yang mengetahui kelakukan bejat sang suami lantas melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Yang melaporkan istri dari tersangka sendiri. Iya, ketahuan istri pas di hotel, ketahuan lewat HP-nya dan tanya ke tersangka," kata dia.
Dari pemeriksaan polisi, BS mengaku sudah 8 kali menyetubuhi NG.
Persetubuhan itu dilakukan di penginapan yang sama.
"Korban tidak mengetahui bahwa BS ini sudah punya istri," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata April.(tribun)