Tenang Tetap Bisa Mudik Walau Belum Vaksin Asalkan Siapkan Uang Segini untuk Persyaratan Perjalanan

Masyarakat yang mau mudik atau perjalanan jauh tidak perlu was-was takut penyekatan.

Tenang tetap bisa mudik walau belum vaksin asalkan siapkan uang segini untuk persyaratan perjalanan keluar kota.

Tenang Tetap Bisa Mudik Walau Belum Vaksin Asalkan Siapkan Uang Segini untuk Persyaratan Perjalanan

Peraturan ini berlaku juga bagi yang mau menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

Bagi yang mau menggunakan motor harap hati-hati karena untuk perjalanan jauh tidak direkomendasi.

Seperti kita tahu, pemerintah RI membolehkan masyarakat mudik lebaran asalkan mematuhi syarat atau aturan.

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.

Dijelaskan masyarakat yang mudik pakai kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Maksud 3M memakai masker, menjaga jarak minimum 1,5 m, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Diimbau mengganti masker berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan dan mencuci tangan.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru dapat vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.

Syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Nah, biaya yang disiapkan untuk perjalanan agar memenuhi syarat yaitu untuk tes RT-PCR atau rapid test.

Dikutip dari Kontan.co.id tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan syarat untuk anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tapi, anak-anak tersebut wajib punya pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(***)

Posting Komentar