no fucking license
Bookmark

Tanggapan KPK Terkait Tuduhan Bahwa Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya mengenai rumor bahwa Ganjar Pranowo terlibat korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Tanggapan KPK Terkait Tuduhan Bahwa Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Dikutip dari sindonews.com, Kamis 28 April 2022, Ketua KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli dilansir dari sindonews, Kamis 28 April 2022.

Firli juga menjelaskan bahwa jika terjadi suatu peristiwa pidana, maka harus ada bukti yang kuat agar terciptanya kepastian hukum yang adil bagi subjek hukum yang terlibat.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” tuturnya.

Ketua KPK tersebut juga menegaskan kembali perkataannya terkait isu Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi E-KTP.

Menurutnya sampai saat ini tidak terdapat bukti mengenai Gubernur Jawa Tengah tersebut terlibat dalam peristiwa pidana.

Sehingga jika tidak ada bukti, itu berarti orang tersebut tidak memiliki hubungan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepadanya.

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak bisa menahan seseorang jika tidak terdapat bukti.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek E-KTP pada Agustus 2019.

Terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi proyek E-KTP yaitu mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempat tersangka ini adalah pengembangan dari perkara korupsi proyek E-KTP setelah sebelumnya sudah tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x