Subsidi Upah Rp1 Juta per Pekerja Segera Disalurkan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per pekerja segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2022, asal pekerja punya dua hal yang menjadi syarat penerima BSU tahun ini

Subsidi Upah Rp1 Juta per Pekerja Segera Disalurkan

BSU Subsidi Upah akan segera disalurkan Kemnaker ke 8,8 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tahun 2022 ini.

Menggunakan alokasi anggaran Rp8,8 triliun, BSU Subsidi Upah Rp1 juta tersebut akan segera disalurkan Kemnaker, namun untuk syarat lengkap hingga mekanisme saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 7 April 2022.

Seperti diketahui, BSU Subsidi Upah merupakan program Kemnaker sejak tahun 2020 dan 2021 lalu untuk membantu para pekerja dengan syarat yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, syarat pekerja yang bisa dapat BSU Subsidi Upah di tahun 2021 yaitu:

  • WNI, memiliki NIK KTP
  • Punya gaji di maksimal Rp3,5 juta
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

BSU Subsidi Gaji tahun 2021 lalu kemudian disalurkan ke rekening Bank Himbara milik pekerja penerima manfaat.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, pihak Kemnaker masih melakukan koordinasi dngan pihak Bank Himbara yang diperkirakan akan menjadi bank penyalur BSU Subsidi Upah tahun ini.

Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan di tahun 2022 ini, salah satunya BSU Subsidi Upah seiring dengan naiknya harga komiditi pangan serta energi yang cukup memberatkan masyarakat.

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menaker Ida.

Selengkapnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini harus memiliki 2 hal ini sebagai syarat:

  • Gaji di bawah Rp3,5 juta

Syarat gaji untuk calon penerima BSU Subsidi Gaji ini sama dengan kriteria utama penerima di tahun 2021 lalu.

  • BPJS Ketenagakerjaan

Syarat selanjutnya yaitu memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan pihak Kemnaker masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tambah Menaker Ida Fauziyah.***

Posting Komentar