Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan aturan terkait cuti PNS pada masa Lebaran 2022.

Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini

Aturan terkait cuti PNS 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), untuk melakukan mudik saat Lebaran 2022.

Namun, Tjahjo melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas," tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya, Kamis (14/4).

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN yang ingin bepergian juga harus memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Tjahjo juga mengimbau agar para ASN tak lupa menggunakan platform PeduliLindungi tiap kali hendak melakukan perjalanan.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kesehatan,” jelasnya. (jpnn)

Posting Komentar