Ridwan Kamil Larang Pejabat di Jabar Gunakan Mobil Dinas Sat Mudik Lebaran

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Ridwan Kamil Larang Pejabat di Jabar Gunakan Mobil Dinas Sat Mudik Lebaran
Ridwan Kamil

Bahkan, para ASN bisa mengajukan cuti tambahan agar arus mudik bisa terurai. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal senada diungkapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.

Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.

Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," katanya.

Selain itu, untuk kelancaran arus mudik menuju Sumedang, Majalengkan dan Cirebon, Ridwan Kamil mengatakan, Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang bisa digunakan.

"Tol Cisumdawu dipakai mudik yang sudah dibuka saja seksi satu. Iya, jadi sementara informasinya masih itu (baru seksi satu yang dibuka) nanti kalau ada kabar ada tambahan di exit berikut saya kabarin," katanya di Gedung Sate Bandung(mP).

Posting Komentar