PPN Naik 11 Persen per 1 April 2022, Siasat Pemerintah Kurangi Ketimpangan Ekonomi
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per hari ini, 1 April 2022.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 ditujukan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi sebagai hasil dari redistribusi kekayaan masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono menjelaskan bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk membangun pondasi perpajakan. Hasilnya, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Edy berpendapat sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN lebih dari 11 persen. Namun, hal itu tidak dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri saat ini yang masih dalam fase pemulihan. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN hanya 1 persen saja.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," katanya, dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi dari pada Indonesia. Seperti Uni Eropa masing-masing 15 persen, Turki sebesar 18 persen, bahkan Argentina cukup tinggi sebesar 21 persen.
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.
Selain itu, tarif PPN juga akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mengacu pada UU No. 7/2021.
Kendati demikian, tidak semua barang atau jasa akan dipungut PPN. Ada kriteria tertentu barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa pelayanan medis.***