Polisi Tangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

Kepolisian Bareskrim Polri berhasil mengungkap tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz sebagai afiliator platform tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik pada Jumat, 1 April 2022, Edgar disebut sebagai salah satu manajer pada aplikasi Binomo.

Whisnu menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, 3 April 2022.

Whisnu menyebut salah satu tugas yang dilakukan Edgar yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang memiliki pengaruh di media sosial atau biasa disebut influencer.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group. Perusahaan tersebut disebut memiliki kerja sama khusus dengan platform Binomo.

Brian dikatakan Whisnu mendaftar di perusahaan tersebut kemungkinan karena latar pendidikannya yang sempat berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai customer support platform atau melayani pengguna aplikasi. Ia berperan menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Setelah satu tahun bekerja di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian kemudian mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka afiliator Binomo tersebut pada Februari 2021.

Foto : Tersangka sedang bicara

Whisnu mengatakan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Brian juga dipersangkakan dengan pasal lain, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(PR)

Posting Komentar