NasDem Ingatkan Pemerintah Taat Asas dalam Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengingatkan pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023. Pemerintah diminta konsisten dengan regulasi yang ada.
"Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian UU TNI Polri," tegas Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April 2022.
Ia mengatakan sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, masa penjabat kepala daerah cukup lama. Bahkan, hampir setengah periode kepala daerah.
"Karena dalam menyongsong Pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan," ucap dia.
Legislator NasDem itu mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik.
"Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat," ungkap dia.
Pada 2022, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.
Mereka ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.(medcom)