Nama Luhut Terseret dalam Kasus Ekspor CPO, Jubir Kemenko Marves: Enggak Masuk Akal

Beberapa nama di seputar Presiden Joko Widodo, sempat disebut-sebut dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) yang akan diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan bahwa permasalahan ekspor minyak sawit mentah atau CPO tidak ada kaitannya dengan Luhut. Sebab, izin ekspor untuk komoditas tersebut tidak berada di bawah kementerian yang dipimpin Luhut.

"Izin ekspor CPO kan enggak berada dibawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi. Jadi mengaitkannya dengan Pak Luhut enggak masuk akal sih," katanya kepada VOI, Minggu, 24 April.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunanya.

Dalam kasus tersebut, beberapa nama di seputar Presiden Joko Widodo, sempat disebut-sebut. Spekulasi ini muncul dari keterangan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Hal ini karena adanya keterkaitan perusahaan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan, dan sponsor klub sepak bola Persis Solo yang dimiliki putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Nama Luhut Terseret dalam Kasus Ekspor CPO, Jubir Kemenko Marves: Enggak Masuk Akal
Jodi Mahardi

"Kita akan melakukan pemanggilan jika ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara," ujar Febrie, dalam jumpa pers, Jumat, 23 April.

Febrie juga memastikan Kejagung memungkinkan untuk memanggil sejumlah saksi yang memiliki kualifikasi dalam tindak pidana korupsi ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kualifikasi Tipikor menyengsarakan masyarakat, dalam melakukan proses pembuktian dari sangkaan pasal tersebut ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, tidak saja di pihak Kemendag tetapi di luar Kemendag, atau ahli atau swasta," demikian Febrie.

Ia juga memastikan, Kejagung akan melakukan penyidikan secara profesional dan melakukan penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ekspor CPO.

"Tindakan profesional penyidik dalam proses mencari keterangan dari saksi, penggeledahan, maupun upaya paksa dari keterkaitan saksi dengan pihak lain," ucapnya.

Dalam kasus ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta. Pertama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT. Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan ketiga General Manager di PT Musim Mas berinisial PT (voi)

Posting Komentar