Mohon Perhatian: Pak Kades Ada Tambahan Tunjangan Aparat Desa di Karawang, Silahkan Intip DBH Pekan Ini !
April 18, 2022
Pekan ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di perkirakan sudah terparkir di rekening 297 desa di Karawang. Anggaran hasil persentase PAD Karawang dari amanah UU Desa tersebut, bisa menjadi tambahan tunjangan para aparat desa jelang Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun ini di luar Penghasilan Tetap (Siltap) ADD.
Sekretaris Apdesi Karawang Alex Sukardi mengatakan, berkas ajuan DBH semua desa sudah di meja DPPKAD, sehingga kalau tidak ada kesalahan penulisan dan kekeliruan berkas yang di ajukan, pekan ini anggaran tersebut insha Allah cair Minggu ini. Disinggung alokasinya apakah untuk setahun atau 6 bulan, Alex menyebut, bahwa DBH itu harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga pencairan tidak bisa disebut 6 bulan, triwulan atau tahunan, kecuali untuk tunjangan, diakui Alex pencairannya pekan ini adalah untuk alokasi 6 bulan.
"Berkas sudah masuk ke DPPKAD, insha Allah kalau tidak ada Alang melintang seperti kesalahan penulisan, Minggu ini sudah cair, " Katanya, Senin (18/4/2022).
Ia menambahkan, pencairan DBH ini diakuinya memang dua tahap, tapi tidak di bagi dua. Artinya, hati ini tahap 1 misalnya 50 juta, belum tentu tahap 2 dapat Rp50 juta, bahkan ada yang kurang dan ada lebih. " Iya cair dua tahap, tapi tidak di bagi 2, " Katanya.
Seperti di ketahui, tambahan tunjangan yang di alokasikan dari DBH ini nominalnya mengalami kenaikan dan membuat kantong Kades, Aparat Desa dan BPD semakin tebal. Adapun rinciannya, untuk Kades di alokasikan dari DBH sebesar Rp1,7 juta/bulan, Aparat Desa Rp1 juta perbulan, dan BPD Rp150 ribu perbulan. (Rd)