Minta Jokowi Hukum Firli Bahuri dan Kepala BKN, Ini Penjelasan Ombudsman

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus mengungkapkan alasan kenapa pihaknya baru meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Proses TWK ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan Firli telah memecat 57 orang pegawai KPK.Hari Pertama Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Mobil Ditilang Karena Terlalu Ngebut

Foto : Presiden Jokowi

Bobby menyatakan mereka baru mengirimkan surat tertanggal 29 Maret 2022 itu karena memang Ombudsman baru selesai melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Setelah hasil monitoring menunjukkan rekomendasi ORI tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022.

Dia pun menekankan, surat yang ditujukan terhadap Presiden Jokowi itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Pada pasal 38 UU tersebut ditegaskannya menyebutkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Ketika terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

"Jadi hal tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat UU 37/2008 tentang ORI, khususnya pasal 38 dan pasal 39. Demikian," tegasnya.

Namun begitu, Bobby enggan memberikan penjelasan lebih jauh terhadap surat ini, dia hanya mencukupkan pembahasan terkait itu. Sementara itu, ihwal tindak lanjut jika Presiden Jokowi tidak memberikan hukuman kepada terlapor, seperti Ketua KPK dan Kepala BKN, dia belum sempat menjawab.

Dalam surat kepada Jokowi akhir Maret lalu Ombudsman menegaskan soal rekomendasi mereka pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman menyatakan tindakan maladministrasi dilakukan oleh pimpinan KPK, yaitu penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut, sementara Kepala BKN selaku terlapor dua dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tidak patut.

Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai saat ini. Bahkan 57 orang telah dinyatakan tak lolos dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Presiden Jokowi sendiri sebenarnya telah meminta agar hasil tes TWK tak dijadikan dasar pencopotan para pegawai KPK. Akan tetapi dia tak bertindak saat Firli Bahuri mendepak Novel Baswedan cs.(Tempo)

Posting Komentar