Mau Tahu Berapa Besar THR Untuk Presiden dan Wapres?, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin diketahui juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, gaji pokok presiden dan wapres adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sehingga gaji pokok Presiden Jokowi diperkirakan Rp30.240.000, hasil dari gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dikali enam. Sedangkan gaji Wapres Maruf Amin mencapai Rp20.160.000.

Sementara, untuk tunjangan Presiden Jokowi mencapai Rp32.500.000, dan Wapres Maruf Amin sebesar Rp22.000.000. Tunjangan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Mau Tahu Berapa Besar THR Untuk Presiden dan Wapres?, Ini Rinciannya
Foto : Presiden dan wakil Presiden

Dari jumlah gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, makan Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Jokowi diperkirakan sebesar Rp62.740.000. Sedangkan THR Wapres Maruf Amin mencapai Rp42.160.000.

Mekanisme pemberian THR untuk pejabat negera pun sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Namun pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan kinerja macam Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*)

Posting Komentar