KPK Peringati Untuk Penyelenggara Negara Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

KPK Peringati Untuk Penyelenggara Negara Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, larangan ini juga diberlakukan dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

KPK mengapresiasi pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang menerbitkan aturan pelarangan dalam menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi di internal lembaganya masing-masing.

Ipi mengingatkan, fasilitas dinas yang diberikan negara kepada penyelenggara negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap dia.

Adapun melalui akun Instagramnya resminya @official.kpk, KPK telah mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran termasuk perilaku koruptif.

Komisi Antirasuah itu juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 87 tahun 2005.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," demikian caption di akun resmi KPK tersebut.

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis KPK.

Adapun Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.

Hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Pada Lebaran tahun ini, masyarakat dibolehkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Presiden mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Sebab, pandemi Covid-19 belum selesai.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.(*)

Posting Komentar