Geger, Pria Nekat Bakar Rumah Mertua Usai Pergoki Istri Selingkuh

Seorang pria dari Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, nekat membakar rumah mertua lantaran tak terima istri selingkuh dengan laki-laki lain. Tindakan nekat itu dilakukannya sebagai bentuk pelampiasan amarah terhadap istrinya.(27/4/2022).

Geger, Pria Nekat Bakar Rumah Mertua Usai Pergoki Istri Selingkuh
Polisi menujukkan foto rumah yang nekat dibakar pria berinisial KP. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Aksi nekat pria berinisial KP itu terjadi pada Senin (25/4/2022) kemarin. Tindakan itu lantaran merasa harga dirinya diusik karena sang istri (inisial PN) dianggap serong dengan laki-laki lain.

"Kita dapat laporan masyarakat bahwa ada keramaian. Kita mendatangi TKP dan mendapatkan ada sebuah rumah dalam posisi sedang terbakar dan dibantu untuk dipadamkan oleh warga," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus, Selasa (26/4/2022).

Rumah tangga antara pelaku dan PN sendiri sudah kurang baik sejak dua tahun terakhir. Amarah KP semakin membesar saat mendapat kabar PN pergi dengan laki-laki lain, sementara mereka masih berstatus sebagai pasangan suami-isteri (pasutri).

"Kita cari motifnya. Ternyata KP memang dibakar api cemburu terkait si istri sudah menyatakan memiliki pria yang memberikan perhatian lebih dari si KP. Padahal mereka masih dalam hubungan suami istri," ujar dia.

Dengan emosi yang memuncak, KP akhirnya mendatangi rumah mertuanya (AN), sambil melemparkan ancaman agar PN segera dihadirkan. Ancaman itu disampaikan sambil mengacungkan sebilah celurit.

"KP mengancam agar istrinya dihadirkan. Apabila tidak dihadirkan maka KP akan membakar rumah mertuanya atau orang tua istrinya (AN)," tutur dia.

Ancaman itu ternyata bukan sekadar isapan jempol. Beberapa saat setelah melemparkan ancaman, KP memutuskan untuk membakar rumah mertuanya itu.

Akibatnya, rumah AN tersebut hangus terbakar dan menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, lantaran AN sedang tidak berada di dalam rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(*)

Sumber : INews

Posting Komentar