no fucking license
Bookmark

DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah untuk segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) ihwal kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal.

DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal

"Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, dengan semakin cepat menjalankan putusan MA tersebut, bisa meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk menyosialisikan dan melaksakan hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x