Dorong Stabilisasi Harga Pangan Hingga Minyak Goreng, Kemendagri Surati Bupati !

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Surati gubernur, bupati dan walikota tentang pentingnya koordinasi ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pangan pokok dan barang penting. Surat dengan nomor 521/2403/bangda dengan sifat segera tersebut, terbit pada 4 April 2022 dan ditandatangani Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr Teguh Setyabudi M.pd.
Dorong Stabilisasi Harga Pangan Hingga Minyak Goreng, Kemendagri Surati Bupati !


Dalam isi surat, saat Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta perhatiannya untuk memastikan pengendalian, ketersediaan, distribusi dan stabilisasi harga pangan di daerah. Antara lain dengan menugaskan Sekda sebagai ketua satgas ketahanan pangan daerah, meningkatkan koordinasi Tim pengendalian inflasi daerah (TPID) untuk memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan, termasuk minyak goreng. 
Kemudian, memastikan kelancaran distribusi bahan pokok seperti minyak goreng sawit curah mulai ditingkat produsen hingga konsumen sesuai HET.
Perintah lainnya adalah melaporkan hasilnya ke Kemendagri u.p Dirjen Bina Bangda setiap hari pukul 13.00 Wib dengan format terlampir. 


Menyikapi ini, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Karawang Hj Yayat 
Untuk ketersediaan bahan pangan sejauh ini dipastikan aman, Tapi keterjangkauannya sulit, karena sejumlah komoditas pindah harga. Artinya, jika naik itu cuma beberapa persen, tapi kalau pindah harga naiknya sampai tinggi bebebrapa persen.

"Stok aman, tapi keterjangkauannya ini yang sulit," Ujarnya. (Rd)
Posting Komentar