Dalil Polisi Setop Kasus Begal Jadi Tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menyetop perkara korban begal jadi tersangka, yang menjerat Amaq Sinta. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan, dan disimpulkan Amaq Sinta melakukan pembelaan.

Dalil Polisi Setop Kasus Begal Jadi Tersangka

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Posting Komentar